Prosedur Cek Fisik Kendaraan

Diposting oleh SAMSAT | 22.46 | | 0 komentar »

Cek fisik Kedaraan merupakan syarat mutlak dalam melakukan pemutasian kendaraan ataupun keperluan lainya,
di bawah ini merupakan prosedur dari pelaksanaan cek fisik :

1. Siapkan  STNK (di copy dulu)
2. jika kasus disini STNK hilang, di ganti dengan surat kehilangan dari kepolisian
3. berangkat ke samsat terdekat
4. masuk bagian cek fisik
5. kumpulkan stnk asli dan copyan / surat kehilangan
6. menunggu hingga proses cek fisik selesai.
7. terima laporan dri hasil tes fisik  oleh petugas
8. melakukn verifikasi pada loket verifikasi
9. proses cek fisik selesai.


NB : PROSES INI GRATIS

Mekanisme dalam pembuatan surat kehilangan sangat mudah sekali dan dalam waktu singka (berlaku untuk segala laporan)

1. jangan lupa membawa KTP (Jika memang KTP hilang, harus membawa KK asli dan copyan)
2. berangkat kekantor polisi terdekat anda
3. masuk pada bagian layanan masyarakat dan utarakan keperluan anda
4. petugas kepolisian akan membuatkan surat kehilangan dan kita menyiapkan segala informasi yang di butuhkan. seperti : dimana lokasi kejadian, kapan kejadian terjadi dsb.
5. kemudian kita peroleh surat kehilangan tersebut
6. mengisi buku tamu

NB : PEMBUATAN SURAT KEHILANGAN INI GRATIS